PER-6/PJ/2026 yang mengatur tata cara pelaksanaan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) di Indonesia mencakup berbagai aspek administratif dan prosedural pelaksanaan GMT, mulai dari penetapan status Wajib Pajak GloBE hingga mekanisme pengawasan dan penyelesaian sengketa perpajakan.
Jumat, 09 Oktober 2026 telah dimunculkan kode akun pajak dan kode jenis setoran Pajak Tambahan sesuai ketentuan PER-6/PJ/2026 tersebut pada menu layanan mandiri kode billing:
🟪 411618 - 610
Pajak Tambahan berdasarkan IIR
🟨 411618 - 620
Pajak Tambahan berdasarkan UTPR
🟦 411618 - 630
Pajak Tambahan berdasarkan DMTT
Pajak Tambahan yang terutang atas pelaksanaan ketentuan Pajak Minimum Global wajib dibayarkan dan disetorkan paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE.
--
t.me/FAQcoretax