51. Bagaimana cara pengisian Nomor Dokumen pada isian Faktur Pajak kode FP 07 atas Penyerahan ke Kawasan Berikat, Kawasan Bebas atau Kawasan Ekonomi Khusus?
#eFaktur
#Kode07

Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, seperti ke penyerahan kawasan tertentu antara lain: Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

πŸš› Kawasan Berikat :
ℹ️ Informasi Tambahan:
"02 - Tempat Penimbunan Berikat"

πŸ“„ Nomor Dokumen Pendukung:
- Masukkan Nomor Pengajuan (AJU) dan Tanggal AJU di kolom "tanggal faktur".

πŸ“œ Dasar Dokumen:
- AJU diperoleh dari BC 4.0 atau Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

πŸ”„ Proses Prefilling (Pertukaran Data):
- Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menggunakan CEISA 4.0.

‼️ Bila error: Not Found, klik di sini


🏭 Kawasan Bebas
ℹ️ Informasi Tambahan:
"18 - Kawasan Bebas PP nomor 41 Tahun 2021"

πŸ“„ Nomor Dokumen Pendukung:
- Masukkan Nomor PPBJ (Pemberitahuan Perolehan/Pengeluaran BKP/JKP).

πŸ”„ Proses Prefilling (Pertukaran Data):
- Data pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui interoperabilitas antara Coretax DJP dan LNSW (INSW).


🏞 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
ℹ️ Informasi Tambahan:
"17 - Kawasan Ekonomi Khusus PP nomor 40 Tahun 2021"

πŸ“„ Nomor Dokumen:
- Masukkan Nomor PJKEK (Pemberitahuan Jasa KEK).

πŸ”„ Proses Prefilling (Pertukaran Data):
- Informasi pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui Coretax DJP yang terhubung dengan LNSW (INSW).


Mekanisme Umum Pembuatan FP Kode 07
1️⃣ Input Data Dokumen:
- Pastikan memilih Kode Informasi Tambahan yang sesuai.
- Masukkan nomor Dokumen Pendukung (sesuai kawasan) beserta tanggal dokumen pada kolom yang disediakan.

2️⃣ Jika Tidak Ditemukan: Kirim Data ke DJP:
- Jika diperlukan, dorong data dokumen (misalnya AJU di Kawasan Berikat) dari sistem Bea Cukai (CEISA 4.0) ke Coretax DJP melalui fitur β€œkirim faktur pajak”.

Koordinasi Lanjutan:
- DJP terus berkoordinasi dengan Bea Cukai dan otoritas terkait untuk memastikan kevalidan data dan memudahkan pelaksanaan kewajiban perpajakan.


Rekap:
Proses penerbitan FP 07 untuk kawasan berikat, bebas, atau KEK menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat berkat integrasi sistem antarlembaga.

Pastikan selalu menginput data dengan benar sesuai dokumen pendukung, bila tidak terdaftar, lakukan "kirim ulang pajak" khusus Kawasan Berikat dari Portal CEISA.

β€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top