#eFaktur #Kode07
Faktur Pajak (FP) Kode 07 adalah faktur pajak untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut, seperti ke penyerahan kawasan tertentu antara lain: Kawasan Berikat, Kawasan Bebas, atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
π Kawasan Berikat :
π Kawasan Bebas
π Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
βΉοΈ Informasi Tambahan:
"17 - Kawasan Ekonomi Khusus PP nomor 40 Tahun 2021"
π Nomor Dokumen:
- Masukkan Nomor PJKEK (Pemberitahuan Jasa KEK).
π Proses Prefilling (Pertukaran Data):
- Informasi pembeli dan detail transaksi terisi otomatis melalui Coretax DJP yang terhubung dengan LNSW (INSW).
Mekanisme Umum Pembuatan FP Kode 07
Rekap: Proses penerbitan FP 07 untuk kawasan berikat, bebas, atau KEK menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat berkat integrasi sistem antarlembaga.
Pastikan selalu menginput data dengan benar sesuai dokumen pendukung, bila tidak terdaftar, lakukan "kirim ulang pajak" khusus Kawasan Berikat dari Portal CEISA.
β
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1