🚨 WEBINAR PAJAKKU x DJP 🚨

Ingin menjadi Kuasa Wajib Pajak? Pahami dulu Aturannya~πŸ’‘

Rekan-rekan Praktisi dan Konsultan Pajak, jangan sampai hak dan kewajiban Wajib Pajak tidak terpenuhi hanya karena legalitas Kuasa yang tidak sah.

Mari kupas tuntas aturan terbaru PMK 44/2026 agar langkah Anda mendampingi klien tetap aman dan sesuai regulasi.

πŸ“Œ TOPIK
βœ”οΈ Syarat seorang Kuasa.
βœ”οΈ Kuasa non-karyawan dan Konsultan Pajak.
βœ”οΈ Kewajiban SKT bagi Pihak Lain & Konsultan Pajak.
βœ”οΈ Tata Cara penggunaan Surat Kuasa Khusus (SKK) Elektronik.

πŸ—“ Rabu, 19 Agustus 2026
πŸ•˜ 09.00 – 11.30 WIB
πŸ”΄ Live via Zoom & YouTube Pajakku
πŸ“ƒTersedia e-Certificate & Post Test
🎁 GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM

πŸ—£ NARASUMBER:
Penyuluh P2Humas DJP:
* Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
* Agus Wahyudi, S.E., M.M.
* Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
* Yoyon Hardhianto, S.Ak.

Pajakku:
* Fernando Siahaan, Ph.D

DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN ANDA SEKARANG, via:
πŸ”— linktr.ee/WebinarPajakku

Sampai jumpa di Webinar πŸ‘‹πŸ»πŸ˜„
 
 
Back to Top