Ingin menjadi Kuasa Wajib Pajak? Pahami dulu Aturannya~π‘
Rekan-rekan Praktisi dan Konsultan Pajak, jangan sampai hak dan kewajiban Wajib Pajak tidak terpenuhi hanya karena legalitas Kuasa yang tidak sah.
Mari kupas tuntas aturan terbaru PMK 44/2026 agar langkah Anda mendampingi klien tetap aman dan sesuai regulasi.
π TOPIK
βοΈ Syarat seorang Kuasa.
βοΈ Kuasa non-karyawan dan Konsultan Pajak.
βοΈ Kewajiban SKT bagi Pihak Lain & Konsultan Pajak.
βοΈ Tata Cara penggunaan Surat Kuasa Khusus (SKK) Elektronik.
π Rabu, 19 Agustus 2026
π 09.00 β 11.30 WIB
π΄ Live via Zoom & YouTube Pajakku
πTersedia e-Certificate & Post Test
π GRATIS & TERBUKA UNTUK UMUM
π£ NARASUMBER:
Penyuluh P2Humas DJP:
* Timon Pieter, S.S.T. Ak., M.E.
* Agus Wahyudi, S.E., M.M.
* Rahmatullah Barkat. M, S.Ak.
* Yoyon Hardhianto, S.Ak.
Pajakku:
* Fernando Siahaan, Ph.D
DAFTAR & AJUKAN PERTANYAAN ANDA SEKARANG, via:
π linktr.ee/WebinarPajakku
Sampai jumpa di Webinar ππ»π