Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Memanggil seluruh PKP
Khususnya yang mengalami kendala dalam pelaporan SPT PPN Masa Januari 2025

Partisipasi Anda dibutuhkan dalam survey kendala lapor SPT PPN Januari 2025.
Klik bit.ly/surveySPTPPNjan25

Isi survey terdiri dari 3 bagian utama:
- Kendala Pra Pelaporan SPT
- Kendala Pengecekan Isi SPT
- Kendala Bayar dan Lapor SPT

Hasil form ini akan diberikan sebagai bahan evaluasi kebijakan dan masukan terhadap Kantor Pusat DJP dan pihak terkait.

⚠️ Form survey ini ditutup pukul 09.00 WIB, Kamis 06 Maret 2025
Terima kasih atas partisipasinya 🫶🙏🫡
114. Bagaimana solusi atas PDF kosong?
#eFaktur #eBupot #SolusiError

📌 Update Terkait Dokumen Perpajakan yang Kosong atau Gagal Terunduh
Terkait Faktur Pajak & Bukti Potong PPh

DJP memahami adanya kendala pada beberapa Wajib Pajak terkait terbitnya dokumen perpajakan yang bermasalah, seperti:
Dokumen kosong (PDF blank).
PDF gagal tergenerate sehingga tidak bisa diunduh.
Isi PDF berbeda dengan data yang seharusnya.

💡 Opsi yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak:

1️⃣ Lakukan Penggantian Dokumen (Faktur Pajak/Bukti Potong PPh) jika mendesak, agar disampaikan kepada lawan transaksi penerbit.
2️⃣ Menunggu implementasi fitur "Regenerate Dokumen" yang nantinya dapat digunakan oleh WP untuk menghasilkan kembali dokumen yang benar.
3️⃣ Menunggu regenerasi otomatis oleh sistem, di mana sistem akan memperbaiki dan mengeluarkan kembali dokumen Faktur Pajak/Bukti Potong PPh yang sebelumnya terbit dalam kondisi tidak lengkap.

Tim teknis telah memastikan agar kasus ini tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Source: Tim Teknis PSIAP

📢 Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah fitur regenerasi dokumen tersedia.

Last update 10.00 WIB 05-03-2025

t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Tampaknya baru saja banyak laporan terkait PDF dari Coretax yang isinya kosong

Faktur Pajak
NPWP elektronik
Surat keterangan
Dan seterusnya

Kami coba eskalasi ya
FAQ Coretax
📊 "SPT Masa PPN Januari 2025 belum dilaporkan!" Saat Permohonan NSFP di e-Nofa, padahal sudah lapor SPT PPN masa Januari 2025 di Coretax.
Sementara mohon untuk buat FP PK lewat Coretax, hal ini sudah kami laporkan ke pusat dan sedang dikoordinasikan untuk solusinya.
📊 "SPT Masa PPN Januari 2025 belum dilaporkan!" Saat Permohonan NSFP di e-Nofa, padahal sudah lapor SPT PPN masa Januari 2025 di Coretax.
Anonymous Poll
66%
Saya ngalamii min 😭 gimana solusinya?
16%
Saya sudah minta NSFP banyak, belum ngalamin
19%
Bukan PKP, cuman numpang lewat
Kesimpulan dari FAQ 113

1. Deposit tidak akan otomatis autodebet dari Debit Tersisa, meskipun terlihat nilai Saldo minus atau 0.
2. Deposit tetap utuh sampai dilakukan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak, baik saat bayar dan lapor SPT atau permohonan Pbk tujuan lain, seperti tagihan atau akun lain
3. Untuk memastikan Nilai Sisa Deposit, cek di daftar transaksi dengan kolom Deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit" dan lihat kolom "Nilai Sisa", sesuai Ilustrasi di FAQ 113.c.

--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
113.d. Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar
#Pembayaran

🧠 Contoh Kasus (Akhir)
3. WP kemudian melunasi STP dengan melakukan pemindahbukuan dari Deposit ke Tunggakan STP sebesar Rp2.4juta

Dalam 1 pemindahbukuan terdapat 2 transaksi tercatat:
Penambahan 🔴 Debit berupa adjustment pemindahbukuan keluar -Rp2.4
Penambahan 🟢 Kredit untuk pembayaran STP masuk sebesar Rp2.4

Sehingga Total Buku Besar akan tampak:
🔴 Debit: -9.80 (-2.4) → 🟢 Kredit: 4.8 (+2.4)
🟥 Debit Tersisa: -5 (+2.4) → 🟩 Kredit Tersisa: 0 (-2.4)
♦️ Saldo: Negatif -5 (tetap)

Catatan:
Wajib Pajak masih memiliki kewajiban yang masih harus dilunasi sesuai 🟥Debit Tersisa sebesar -Rp5juta, dan tidak memiliki hak yang masih bisa digunakan dengan nilai 🟩 Kredit Tersisa Rp0 (nol), sehingga Saldo tetap -5juta.

Klik untuk kembali ke FAQ 113

t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
113.c. Cara Memastikan Sisa Deposit
#Pembayaran

Pada dasbor Buku Besar Wajib Pajak
1️⃣ Klik tombol “Terapkan Filter”
2️⃣ Filter kolom “Deskripsi KAP” dengan “Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit”
3️⃣ Pada baris deposit tersebut, Lihat kolom “Nilai Sisa”

Catatan:
Meskipun Saldo terlihat -Rp5 juta, WP masih memiliki saldo Deposit yang masih bisa digunakan sesuai dengan nilai 🟩 Kredit Tersisa sebesar Rp2.4 juta dan masih memiliki kewajiban yang masih harus dibayar sesuai dengan nilai 🟥Debit Tersisa sebesar Rp7.4 juta.

Dengan kata lain, tidak terjadi autodebet atas Deposit yang telah terisi karena nilai Kredit Tersisa tetap 2.4 juta.


Klik untuk kembali ke FAQ 113

t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
113.b. Cara Baca Total Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di Buku Besar
#Pembayaran

Definisi secara sederhana:
🟥 Debit Tersisa: Sisa kewajiban pajak masih harus dibayar (outstanding)
🟩 Kredit Tersisa: Sisa hak pajak yang masih bisa digunakan.

Lalu apa itu Saldo?
👛 Saldo = 🟥 Debit Tersisa + 🟩 Kredit Tersisa

💚 Saldo Positif (+): → Menunjukkan WP masih punya kelebihan hak pajak sekalipun seluruh kewajiban outstanding sudah dilunasi.
❤️ Saldo Negatif (-): → Menunjukkan WP masih punya tanggungan kewajiban pajak sekalipun seluruh hak tersisa sudah digunakan.
❤️ Saldo Seimbang (0): → Menunjukkan kewajiban yang masih harus dibayar dan hak yang masih bisa digunakan jumlahnya sama

Catatan:
Saldo Negatif atau 0 (Seimbang) bukan berarti WP tidak lagi memiliki hak yang bisa digunakan, melainkan bisa jadi nilai 🟥 Debit Tersisa sama atau lebih besar dari nilai 🟩 Kredit Tersisa.

Dengan kata lain, pada kasus di atas tidak terjadi autodebet atas Deposit karena nilai Kredit Tersisa tetap 2.4 juta dan Debit Tersisa juga tetap 7.4 juta.

Deposit tetap utuh hingga digunakan melalui pemindahbukuan (Pbk) oleh WP untuk tujuan SPT atau Tagihan (STP/SKP)


🧠 Contoh Kasus (Lanjutan)

2. WP diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Rp7.4juta

Klik untuk kembali ke FAQ 113

t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
113.a. Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar
#Pembayaran

Defini secara sederhana:
🔴 Debit : Total Kumulatif Penambah Kewajiban Pajak
🟢 Kredit : Total Kumulatif Penambah Hak Pajak

Contoh Transaksi:

🔴 Debit: Transaksi yang menambah kewajiban pajak
- Pelaporan SPT kurang bayar,
- Penerbitan SKP kurang bayar SKPKB, STP dan Putusan Upaya Hukum menyebabkan kekurangan pembayaran.
- Penyesuaian pemindahbukuan keluar

🟢 Kredit: Transaksi yang menambah hak pajak
- Penerbitan SKPLB/SKPPKP/SKPIB dan putusan upaya hukum yang menyebabkan lebih bayar
- Pembayaran deposit
- Pembayaran SPT Kurang Bayar (Kode Billing dari SPT)


🧠 Contoh Kasus (awal)
1. WP diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Rp7.4juta

Klik untuk kembali ke FAQ 113

t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
113. Apa itu Saldo di Buku Besar WP dan bagaimana cara membacanya?
#Pembayaran

Sebelum membahas Saldo, perlu dipahami cara baca Total Debit, Kredit, Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di dasbor Buku Besar

Berikut ilustrasi dan contoh kasus atas WP yang diterbitkan tunggakan pajak, kemudian melakukan pengisian Deposit, dan menggunakan Depositnya.
Klik untuk lompat:
113.a. Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar
113.b. Cara Baca Total Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di Buku Besar
113.c. Cara Memastikan Sisa Deposit
113.d. Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar

PDF unduh di sini


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Segenap Tim FAQcoretax mengucapkan:

Selamat berpuasa besok, bagi rekan rekan beragama muslim

Semoga selalu diberikan kekuatan
Kuat tahan lapar/haus/godaan
Sekuat menghadapi perubahan aturan/probis di masa transisi Coretax

Mohon maaf lahir batin...
Back to Top