Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Buku dan Video Panduan Coretax
Gratis Tidak Diperjual Belikan
Bisa diunduh di pajak.go.id/coretax
Last update: 08/09/2025

Klik buat lompat:
1️⃣ Panduan Singkat Implementasi Coretax Bagi Wajib Pajak https://t.me/FAQcoretax/123
2️⃣ Panduan Penanggung Jawab (PIC), Impersonate dan Penambahan Role Akses bagi Wajib Pajak Badan https://t.me/FAQcoretax/192
3️⃣ Daftar Leaflet Coretax DJP https://t.me/FAQcoretax/248
4️⃣ Buku Panduan Coretax bagi Instansi Pemerintah https://t.me/FAQcoretax/788
5️⃣ Video Tutorial SPT Tahunan Coretax: https://t.me/FAQcoretax/802

Pendaftaran dan Perubahan Data
1️⃣ Pendaftaran WP Orang Pribadi https://t.me/FAQcoretax/62
2️⃣ Pendaftaran WP Badan https://t.me/FAQcoretax/63
3️⃣ Pendaftaran WP Instansi Pemerintah https://t.me/FAQcoretax/64
4️⃣ Pendaftaran WP PMSE https://t.me/FAQcoretax/65
5️⃣ Pendaftaran Objek PBB P5L https://t.me/FAQcoretax/66
6️⃣ Permohonan Pengukuhan PKP https://t.me/FAQcoretax/67
7️⃣ Perubahan Data Wajib Pajak:
7A: Perubahan Data WP https://t.me/FAQcoretax/68
7B: Perubahan Status WP https://t.me/FAQcoretax/69
Penghapusan dan Penetapan
8️⃣ Penghapusan NPWP https://t.me/FAQcoretax/70
9️⃣ Penetapan Pemungut Bea Meterai https://t.me/FAQcoretax/71
🔟 Permintaan Sertifikat Digital https://t.me/FAQcoretax/72

Pembuatan Bukti Pemotongan
1️⃣ Pembuatan Bukti Potong PPh Orang Pribadi Dalam Coretax DJP https://t.me/FAQcoretax/229

Administrasi WP dan Pelaporan Pajak
1️⃣ Pencabutan PKP https://t.me/FAQcoretax/73
2️⃣ SPT Masa Unifikasi https://t.me/FAQcoretax/74
3️⃣ Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21–26 https://t.me/FAQcoretax/75
4️⃣ SPT Masa PPN https://t.me/FAQcoretax/76
5️⃣ Pelaporan SPT Tahunan PPh OP https://t.me/FAQcoretax/77
6️⃣ SPT PPh Badan https://t.me/FAQcoretax/78

Layanan Tambahan
1️⃣ Seri Pembayaran https://t.me/FAQcoretax/79
2️⃣ Seri TAM https://t.me/FAQcoretax/80
3️⃣ Layanan Wajib Pajak https://t.me/FAQcoretax/81
4️⃣ Pemeriksaan Bukti Permulaan https://t.me/FAQcoretax/82
5️⃣ SPT PPh Badan Migas Dolar Amerika Serikat https://t.me/FAQcoretax/83
Breaking News

Presiden Prabowo telah meresmikan peluncuran Coretax. Coretex akan resmi go live 1 Januari 2025.
21. Saya gagal login saat mencoba mengakses Coretax di masa Praimplementasi. Apa solusinya?
#Registrasi

Penyebab dan Solusi:
1. Mencoba login dengan NPWP Badan -> Gunakan NIK Orang Pribadi 16 Digit atau NPWP Badan 16 digit, yakni menambahkan 0 di depan NPWP 15 digit.
2. Saat coba login dengan password DJP Online gagal padahal password sudah benar -> Langsung aja klik "Lupa Kata Sandi"
3. Saat buat password Coretax salah -> Pastikan minimal 8 digit, 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 angka
4. Saat buat passphrase Coretax -> Pastikan minimal 8 digit, 1 huruf besar, 1 huruf kecil, 1 karakter khusus
5. Wanita Kawin dengan NPWP Gabung ingin coba login tapi tidak bisa -> Tunggu implementasi Coretax lalu lakukan https://t.me/FAQcoretax/22, dengan memastikan Data Istri sudah terdaftar di DUK akun Coretax suami.

Akan diupdate berkala

@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
20. Mengapa perubahan data yang dilakukan DJP Online tidak mengubah data di sistem Coretax?
#Registrasi
#MasaTransisi

Validasi profil Wajib Pajak baru yang terdaftar melalui Coretax membutuhkan waktu 1 (satu) hari agar datanya dapat terbaca di Sistem Administrasi Lama (Legacy), seperti DJP Online (cfm ND-2501/PJ.09/2024).

Contoh: Wajib Pajak yang baru terdaftar di Coretax pada 2 Januari 2025, baru dapat mengajukan permohonan (misalnya fasilitas terkait IKN dan KEK) yang diproses di Sistem Administrasi Lama pada 3 Januari 2025, setelah data Wajib Pajak terbaca di Sistem Administrasi Lama

Kesimpulannya: sinkronisasi data Coretax dari dan ke Sistem Administrasi Lama (Legacy, eg DJP Online), membutuhkan waktu setidaknya 1 (satu) hari.



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
🔔 PRAIMPLEMENTASI CORETAX DJP:
Wajib Pajak dapat Login Lebih Awal

Coretax DJP akan mulai diimplementasikan pada 1 Januari 2025!
Masa praimplementasi berlangsung pada 16–31 Desember 2024, dan wajib pajak sudah bisa log in ke sistem Coretax DJP mulai 24 Desember 2024 melalui tautan: https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
19. Apakah Faktur Pajak Masukan masa Pajak November 2024 dapat dikreditkan di Masa Pajak Januari 2025 menggunakan Coretax?
#MasaTransisi
#eFaktur

Update per Februari 2025. Jawaban ini sudah tidak relevan sejak dibukanya fitur melakukan perubahan masa pengkreditan dalam tombol pensin pajak masukan.
Penjelasan sebagai berikut:

📥 Ketentuan Umum Pengkreditan Pajak Masukan
:
• Pasal 375 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024:
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, kecuali untuk Dokumen Tertentu Pajak Masukan (Pasal 376 ayat (1)).
• Untuk Dokumen Tertentu, Pajak Masukan masih dapat dikreditkan dalam 3 Masa Pajak berikutnya setelah masa dokumen tersebut dibuat.

📅 Pengkreditan Pajak Masukan Januari 2025:
Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2025: Hanya Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh penjual dalam Masa Pajak Januari 2025.
• Faktur Pajak Masukan dari Oktober, November, dan Desember 2024:
o Hanya dapat dikreditkan dalam masa pajak yang sama atau sampai dengan Masa Desember 2024.
o Tidak dapat dikreditkan di Masa Pajak Januari 2025.

🤑 Kompensasi Lebih Bayar:
• Jika terdapat Lebih Bayar atas pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak 2024 tersebut, Wajib Pajak dapat mengkompensasi lebih bayar tersebut dan datanya akan dimigrasi Kompensasi ke Masa Pajak 2025 di sistem Coretax dalam waktu 1 hari sinkronisasi.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Materi PDF Edukasi Coretax untuk Instansi Pemerintah (Bendahara)
versi 22112024
Materi Edukasi Instansi Pemerintah - Update 20241122.pdf
43.2 MB
Materi PDF Edukasi Coretax untuk Instansi Pemerintah (Bendahara)
versi 22112024

Unduh di: https://t.me/infopajaksbyrungkut/1140

Berisi materi tentang:
1. Penjelasan Umum
2. Update Data
3. Profil Wajib Pajak
4. e-Faktur
5. Buku Besar Wajib Pajak
6. Deposit Pajak
7. Pemindahbukuan
8. Pembayaran Pajak
9. e-Bupot Unifikasi
10. e-Bupot 21/26
11. Layanan Perpajakan
12. Suplemen
Back to Top