Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Sementara di KPP kami coba untuk ganti Date and Region di PC yang digunakan menjadi UTC +7 Bangkok Hanoi Jakarta, kemudian dicoba berkala dan lanjut berhasil. Silakan dicoba 🙏
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#CoretaxUmum
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
17-03-2025 pukul 19.00 WIB
"Sore ini banyak sekali ditemukan error 400 saat WP meng-klik tombol bayar dan lapor SPT. Saat ini masih diselidiki penyebabnya oleh pengembang untuk dilakukan perbaikan."
Sumber: PSIAP
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SharingAnggota Konsulgabjatim1
Terkait SPT nyangkut di konsep, tidak pindah ke SPT Menunggu Pembayaran dan Billing sudah terbit:
Dari kak Amruddinnn:
"SPT PPh pasal 21 saya juga nyangkut di bagian konseb tetapi billing sudah terbit.
Tadi sore saya coba untuk hapus konsep SPT PPh pasal 21 dan coba submit ulang berhasil kak, SPT berpindah ke SPT belum disetor dan billing baru juga terbit.
Billing terbaru sudah dibayarkan dan BPE SPT nya juga sudah terbit tadi sore"
Catatan:
Berdasarkan hasil poll/pengalaman di KPP hari ini ada beberapa alternatif:
1. Bayarkan deposit agar amankan batas waktu bayar yang tidak ada relaksasi (JT 17 Maret) untuk Masa Februari. Kemudian coba berkala dengan submit SPT dengan pilihan pemindahbukuan deposit.
2. Membayar salah satu kode billing, baik dengan langsung mencoba atau hapus konsep dan buat ulang seperti pengalaman rekan sesama Wajib Pajak.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Terkait SPT nyangkut di konsep, tidak pindah ke SPT Menunggu Pembayaran dan Billing sudah terbit:
Dari kak Amruddinnn:
"SPT PPh pasal 21 saya juga nyangkut di bagian konseb tetapi billing sudah terbit.
Tadi sore saya coba untuk hapus konsep SPT PPh pasal 21 dan coba submit ulang berhasil kak, SPT berpindah ke SPT belum disetor dan billing baru juga terbit.
Billing terbaru sudah dibayarkan dan BPE SPT nya juga sudah terbit tadi sore"
Catatan:
Berdasarkan hasil poll/pengalaman di KPP hari ini ada beberapa alternatif:
1. Bayarkan deposit agar amankan batas waktu bayar yang tidak ada relaksasi (JT 17 Maret) untuk Masa Februari. Kemudian coba berkala dengan submit SPT dengan pilihan pemindahbukuan deposit.
2. Membayar salah satu kode billing, baik dengan langsung mencoba atau hapus konsep dan buat ulang seperti pengalaman rekan sesama Wajib Pajak.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#PendapatPribadi: Kami di KPP juga melayani WP yang mengalami SPT disubmit tapi tidak masuk ke grid Menunggu Pembayaran (tetap di konsep), malah terbentuk kode billing setiap mencoba ulang.
Yang bayar pun ada yang lapor belum masuk di SPT dilaporkan.
Tolong bagi yang belum lapor. Tahan dulu sampai kembali normal.
Atas hal ini sudah kami tanyakan terus menerus tapi belum ada info dan arahan. Hold. Wait and see.
Yang bayar pun ada yang lapor belum masuk di SPT dilaporkan.
Tolong bagi yang belum lapor. Tahan dulu sampai kembali normal.
Atas hal ini sudah kami tanyakan terus menerus tapi belum ada info dan arahan. Hold. Wait and see.
#eFaktur
Silakan manfaatkan tombol Posting yang berada di dalam induk SPT di bawah header identitas.
❇️ Manfaat fitur tombol "Posting":
Catatan:—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Ya. Cukup bayar salah satunya.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
⁉️ Masalah yang Terjadi:
✅ Solusi: Gunakan Permohonan Pemindahbukuan (PBK) secara Manual
Kesimpulan:❇️ Menghindari STP → WP dapat memilih deposit yang sesuai dengan jatuh tempo pembayaran pajak.
❇️ Kontrol lebih besar → WP bisa memastikan deposit digunakan untuk jenis pajak yang tepat.
❇️ Lebih fleksibel → WP tidak harus mengikuti alokasi otomatis yang dilakukan oleh sistem.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
Tidak mengikat, karena:✅ Sesuai prinsipnya, Deposit adalah pembayaran yang belum terikat jenis pajak tertentu, sehingga masih dapat digunakan untuk jenis pajak apapun.
✅ Keterangan tambahan hanya informasi untuk mempermudah identifikasi pembayaran.
🧠 Contoh kasus:
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Jawaban Singkat: ❌ Tidak.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Tampaknya banyak Kode Billing yang tidak terunduh otomatis.
Solusinya sesuai FAQ 92
Unduh manual dengan 2 cara:
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Solusinya sesuai FAQ 92
Unduh manual dengan 2 cara:
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#SolusiError
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Atas hal ini kami sudah eskalasikan.
Coba berkala, pakai incognito. Semoga berhasil
Pukul 18.30 WIB | 10-03-2025
---
Bapak/Ibu, teman-teman yang mengalami:
Kendala submit SPT dengan pesan "returnsheet[0]is archived" ➡️ silakan dicoba submit kembali SPTnya.
Kendala saat submit retur masukan dengan pesan "...has been altered"➡️ silakan dicoba kembali proses returnya.
---
💡 Update lebih lanjut akan kami informasikan secepatnya.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Cara kerja tombol "Posting" membutuhkan waktu bagi sistem untuk crawling seluruh data baru. Bisa jadi, karena jumlah yang banyak dan adanya data yang masih bergerak (penggantian/pengkreditan/dll) menyebabkan proses timeout. Silakan klik tombol posting sekali dan tunggu hingga seluruh data terprefill sempurna.
Apakah ketentuan ini berlaku juga di Coretax?
Menu Pembayaran
Menu Portal Saya